Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Kembali Menciduk Komplotan Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Kembali Menciduk Komplotan Pengedar Narkoba

TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, setelah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku, Senin (16/8) malam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku berjumlah 5 orang dijadikan tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (17/8). 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ Nababan, SH., MH, menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kuansing, di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kab. Kuantan Singingi, berjumlah 5 (lima) orang yaitu, SP als SEPRI, 29 th, SM als MANTRI,  37 th, K als BAWOR, 35 th, P als ANTO, 38 th, dan SA als SAYPUL, 34 th. 

Berikut barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor 081261635170, 085211632025, dan 082282161983, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nopol BM 5231 XY, berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor nopol BM 5231 XY atas nama Sefriadi, jelas Kasat

Penangkapan berawal Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Emas Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, sekira pukul 20.46 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu S als MANTRI di jalan poros Desa Air Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing kemudian dilakukan interogasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya yaitu S als SEPRI. 

Selanjutnya tim Opsnal membawa tersangka S als MANTRI ke tempat keberadaan S als SEPRI setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap yaitu 2 (dua) orang a.n S als SEPRI dan K als BAWOR  di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur rumah yang dihuni  K als BAWOR, setelah diinterogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari P als ANTO, kemudian dilakukan pengejaran P als Anto, dan berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 WIB di rumahnya Desa Air Emas. 

Setelah itu diinterogasi yang mana narkotika jenis sabu tersebut bersumber dari sdr SA als SAYPUL, dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya di  Desa Air Emas. 

Selanjutnya atas pengakuan SA als SAYFUL bahwa narkotika jenis sabu dibeli atau diperoleh dari RIDO (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. 

Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan guna proses lebih lanjut, terang Jontara

Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan berupa cek urine terhadap 5 pelaku dengan hasil positif menggunakan methamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika sabu, dan melakukan rapid test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, sedangkan untuk para pelaku akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan  paling singkat 4 tahun, tutup Kasat Jontara

Berita Lainnya

Index